- Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8), Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17), permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat