Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa dan/atau penyalur, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup dan tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembaga atau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
133/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2020
Sumber
BN.2020/NO.1052, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2010 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan