Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan peran strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari dalam memberikan layanan pada masyarakat guna peningkatan derajat hidup masyarakat melalui pelayanan medis dan non medis yang berkualitas, perlu didukung dengan pembiayaan yang optimal baik melalui anggaran pemerintah maupun melalui pendapatan langsung dari masyarakat berupa Jasa Layanan. Penetapan tarif jasa layanan BLUD RSUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; PPeraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Peraturan Tarif Jasa Layanan pada BLUD RSUD Kabupaten Manokwari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 236 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 239 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
STRUKTUR ORGANISASI - PAJAK/RETRIBUSI DAERAH - PELAYANAN PUBLIK
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 242, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan Dinas Pelayanan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis; Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Dinas Pelayanan Pajak; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja dan kebutuhan peralatan kerja Dinas Pelayanan Pajak.
35 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 242 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1329 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Air Tanah, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan;
11. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 307 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1329 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 244 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1331 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak;
7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No.887 Tahun 2012; Perwali No. 309 Tahun 2013; Perwali No. 1131 Tahun 2013; Perwali Kota Bandung No. 1331 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat