Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kota Palu, perlu dilakukan peninjauan tarif pada objek retribusi jasa usaha yang berlaku di Kota Palu; bahwa peninjauan tarif pada objek retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Palu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Perubahan tarif retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan
d. Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 29 Tahun 2015.
4 halaman; Lampiran 8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NOMOR 13 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pelayanan Jasa Penginapan/Mess Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan visi dan misi Walikota Dumai Periode 2021-2026 untuk meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan maka dibutuhkan fasilitas pendukung bagi pasien kurang mampu yang dirujuk ke rumah sakit terdekat dengan mess Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Wali kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Pelayanan Jasa Penginapan/ Mess Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 5 Seri B), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mengubah Peraturan Wali kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Pelayanan Jasa Penginapan/ Mess Pemerintah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - TARIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NO.9, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 21 Sei C Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 275). Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Ambon
merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial yang dapat dipungut dari pemanfaatan dan/atau pengguna sarana tepi jalan umum untuk parkir. Tarif Retribusi Parkir di Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Ambon, maka perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 42), Peraturan Walikota Ambon Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2018 Nomor 01), dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2019 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kota Bima, perlu dilakukan
penyesuaian besaran tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal
23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun
2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1296);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun
2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 517);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 67) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2011 Nomor 222, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 6);
Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Pengujian Kendarasan Bermotor pada Dinas
Perhubungan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2018 Nomor 416);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Terdiri dari IV Bab dan 4 pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Objek Dan Besarnya Tarif Retribusi, Bab III Ketentuan Peralihan, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA
PEMBEBASAN PAJAK BAGI HOTEL YANG DIMANFAATKAN
UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 15 Tahun 2021
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
serta untuk
percepatan penyelesaian piutang
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kota Batu,
perlu
memberi kesempatan kepada
Wajib Pajak untuk
melunasi utang
pajaknya
dalam
jangka
waktu tertentu
tanpa dikenakan
sanksi admimstratif
atas
keterlambatan
pembayaran
mengingat
kondisi
perekonomian
nasional,
regional maupun Kota Batu
yang
cenderung
mengalami
penurunan
pada
masa
pandemi,
COVID-19; b. bahwa
kondisi
perekonomian
nasional,
regional
maupun Kota Batu
yang
cenderung
mengalami
penurunan
pada
masa
pandemi
COVID-19; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a
dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang
Penghapusan
Sanksi
Administratif atas Keterlambatan
Pembayaran
Pajak Bumi dan
Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
Masa
Pajak Sampai dengan
Tahun 2020.
Mengingat: 15. Peraturar Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak Daerah; 17. Peraturan
Wali
Kota Batu
Nomor
54
Tahun 2020
tentang
Tata
Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perwalikota Yogyakarta No.50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan diatur dalam Peraturan Walikota
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020.
Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, dan Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertangungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan motivasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak daerah diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan TPP, Insentif, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, pemotongan TPP, pmberhentian TPP, ketentuan lain-lain, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Monitoring, Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, serta dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka diperlukan suatu sistem informasi secara online yang mampu memonitor dengan cara merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomar 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018.
Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Online khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2021
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat