RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - TARIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NO.9, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 21 Sei C Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 275). Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Ambon
merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial yang dapat dipungut dari pemanfaatan dan/atau pengguna sarana tepi jalan umum untuk parkir. Tarif Retribusi Parkir di Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Ambon, maka perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 42), Peraturan Walikota Ambon Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2018 Nomor 01), dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2019 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|