perda - Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan d a n pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna serta dalam rangka mewujudkan titik berat
Otonomi pada Daerah Tingkat II, khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas
dan angkutan jalan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, maka perlu dibentuk
Organisasi dan Tatakerj a Dinas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 1993, maka Pembentuan Organisasi dan Tatakerja Dinas Laku Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen perlu ditetetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi~
Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan - dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 1994 Tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah,
maka dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat secara berdayaguna
dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat II khususnya yang menyangkut
bidang peternakan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen dipandang perlu untuk mengatur dan menyusun kembali Susunan Organisaai dan Tatakerja
Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994 Nomor 061/3605/SJ,
maka untuk melaksanakan maksud tersebut
pada huruf a per 1 u menetapkan kembal i
Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan K~bupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1996
perda - Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan -
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat II khususnya yang
menyangkut bidang Pertanian tanaman
Pangan, maka perlu membentuk Organisasi
dan tatakerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Kabupaten Daerah Tingkat I I
Kebumen; bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jia. Keputuaan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992, Keputuaan Menteri dalam Negeri
Nomor 10 tahun 1994, maka untuk melaksanakan maksud tersebut pada butir a
dipandang perlu, Pembentukan Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pertanian tanaman
Pangan Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1996.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II, maka dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat I I dan peningkatan usaha pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial didalam usaha pembangunan di Daerah Kabupaten Kebuman,
dipandang perlu untuk meninjau dan mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992 dan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 061/3605 SJ tanggal 21 0ktober
1994 untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a di atas perlu
menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Unda.ng-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 1997 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan otonomi Daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II maka terhadap urusan yang telah
diserahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, dipandang perlu adanya suatu Dinas yang menangani sehingga dapat
dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan dan Penataan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 127 /362/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Membentuk Dinas Pertanian (DIPERTAN) dengan tugas utama melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan pembantuan di bidang pertanian dan tanaman pangan. Organisasi DIPERTAN terstruktur dengan berbagai bagian dan seksi yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga diatur. Peraturan ini mencakup pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi di DIPERTAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta menjalankan prinsip Pengawasan Melekat (WAS KAT). Kepala Dinas memiliki kewenangan berdasarkan kebijaksanaan dari Bupati Kepala Daerah, dan setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1996.
16 hlm. beserta Penjelas dean Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 1993 Nomor 80 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan .Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka perlu menetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan
Daerah.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1995.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor 061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang
menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan
perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai
peningkatan status dari Dinas Perumahan yang
dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991
Nomor 061.1/2280 Tahun 1991;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal
Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka
perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
Mencabut Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor
061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perumahan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1993/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Bangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang penataan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan, pengunaan dan kondisi bangunan, maka
dipandang perlu membentuk Dinas Tata Bangunan sebagai pengembangan
dari Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tshun 1989.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota, maka
dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata
Kerja Dinas Tata Bagunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan
pengembangan atas Rencana Tata Ruang kota, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Maret 1992 Nomor 061.1/764/SJ
dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota Daerah
Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemakaman Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut penanganan masalah dan pelayanan
masyarakat dibidang pemakaman, maka perlu dibentuk Dinas Pemakaman
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Peningkatan Seksi
Perkuburan Umum pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 tentang Pengembangan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu segera
menetapkan pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat