pembentukan-susunan-organisasi-dinaS-tata-Kota
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan
pengembangan atas Rencana Tata Ruang kota, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Maret 1992 Nomor 061.1/764/SJ
dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota Daerah
Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
- Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
- Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
- 16 Halaman
|