perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Perturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran operasional sekretariat partai politik serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun
2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Bantuan Keuangan, 3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, 4. Penggunaan Bantuan Keuangan, 5. Laporan Pertanggungjawaban, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 17 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda No. 03 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; 5. PENETAPAN APBD; 6. PELAKSANAAN APBD; 7. PERUBAHAN APBD; 8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; 9. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; 10. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; 11. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 13. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; 14. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2011
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No.33 tahun 2004;8. UU No. 51 tahun 2008;9. UU No. 27 tahun 2009
;10. UU No. 9 tahun 2010;11. PP No. 62 tahun 1990;12. PP No. 24 tahun 2004
;13. PP No.58 tahun 2005;14. PP No.38 tahun 2007;15. PP No.16 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. kedudukan protokoler pimpinan dan anggotan DPRD
;3.belanja pimpinan dan anggota DPRD;4. belanja penunjang kegiatan DPRD
;5.pengelolaan keuangan DPRD;6. penunjang kegiatan fraksi;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2001; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan dan pertanggung jawaban APBD, pengendalian interen, pengawasan dan pemeriksaan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 94 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawa, perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Selain mengatur mengenai ruang lingkup dan asas umum pengelolaan keuangan daerah, perda ini juga mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, Laporan realisasi semester pertama PABD dan Perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEA PEROLEHAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang undang-undang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara te[unlik indonesia nomor 3209);
3. undang-unddang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4389);
4. undang-unddang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844;
5. undang-unddang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerint pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4438);
6. undang-unddang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 5049);
7. undang-unddang nomor 38 tahun 2007 tentang prmbagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4437);
8. undang-unddang nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 5161);
9. peraturan pemerintah 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak;
10. peraturan presiden nomor 1 tahun 2007 tentang pengesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan
11. peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.07/2010 tentang badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III : DASAR PENGENAAN, TARUF, DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V : SAAT TERHUTANGNYA PAJAK
BAB VI : KETENTUAN BAGI PEJABAT
BAB VII : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN
BAB IX : KEDALUWARSA PENAGUHAN
BAB X : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII : KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII : PENYIDIKAN
BAB XIV : KETENYUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat