Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2011

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Bantuan Keuangan, 3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, 4. Penggunaan Bantuan Keuangan, 5. Laporan Pertanggungjawaban, dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2011
Tanggal Berlaku
07 Juli 2011
Sumber
LD.2011/3
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan