perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum Perturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
|