Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Selain mengatur mengenai ruang lingkup dan asas umum pengelolaan keuangan daerah, perda ini juga mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, Laporan realisasi semester pertama PABD dan Perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2011
Tanggal Berlaku
28 Juni 2011
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan