Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang
perlu dilakukan penataan kelembagaan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2008 Nomor 01);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
ORGANISASI DAN TATA
KERJA LEMBAGA LAIN KABUPATEN SIDENRENG
RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan parkir secara baik kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan fasilitas parkir;
Fasilitas pelayanan parkir tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi: Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran parkir; penetapan petugas parkir; pelaksanaan tugas juru parkir, presentase bagi hasil pendapatan retribusi antara juru parkir dengan Pemerintah Daerah dan tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan; Penetapan tarif retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perda ini sepanjang mengenai teknisnya diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.12 Tahun 2001, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28
Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun
2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP
No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65
Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13
Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten
Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 1 Tahun 2009, dan
Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009
berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko, terdiri dari : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3, TLD/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai syarat-syarat calon perangkat desa, tugas dan wewenang perangkat desa di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010
PERDA KABUPATEN POSO NO 26 TAHUN 2008-PERUBAHAN PERTAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006, maka perlu menyelaraskan antara peraturan tersebut dengan Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan pertama atas Perda Kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005'; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 764 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tengang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peruturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; dan
Perda No 01 Tahun 2010.
Perda ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat