perangkat desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3, TLD/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008.
- dalam PERDA ini diatur mengenai syarat-syarat calon perangkat desa, tugas dan wewenang perangkat desa di Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
- mencabut Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- 8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
|