Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan.atau bangunan pada dasarnya dilakukan setelah adanya bukti pembayaran pajak, seiring dengan adanya ketidaksesuaian dalam melakukan pelaporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2021 tentang Bea Perolehan Hat atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bandung.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2017; Perbup No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2021 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bandung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 158 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pemacu Atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Kecamatan Dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Desa/Kelurahan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pemacu pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan kepada Desa/Kelurahan, perlu mengubah
Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian
Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan kepada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Ke bu.men Nomor 95 Tahun 2011 ten tang
Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kebumen diubah.
pBB perdesaan dan perkotaan - petunjuk teknis pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 159, BD.2019/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap, menyebutkan bahwa setiap bumi dan/atau bangunan yang dimilki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan dipungut pajak dengan nama PBB Perdesaan dan Perkotaan; bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada WP, perlu adanya petunjuk teknis dalam pendistribusian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian SPPT dan DHKP di Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perad Kab Cilacap No 9 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendistribusian yang tercantum dalam Lampiran yang meliputi pendistribusian melalui kecamatan dan pendistribusian langsung ke WP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 160 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara-Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 160, BD 2021/160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa
insentif atas pemungutan pajak dan pemberian
insentif atas pemungutan Pajak kepada pegawai non
aparatur sipil negara yang dipekerjakan pada
instansi pemungut pajak dilaksanakan berdasarkan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif
daerah;
b. bahwa ketentuan pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam
Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya perlu
ada penyesuaian berkaitan dengan penerima insentif
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Objektif Lainnya dan Pemberian
Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tambahan penghasilan berdaarkan pertimbangan objektif lainnya, pemberian insentif atas pemungutan pajak kepada pegawai non asn, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
mengatur mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat