pBB perdesaan dan perkotaan - petunjuk teknis pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 159, BD.2019/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap, menyebutkan bahwa setiap bumi dan/atau bangunan yang dimilki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan dipungut pajak dengan nama PBB Perdesaan dan Perkotaan; bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada WP, perlu adanya petunjuk teknis dalam pendistribusian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian SPPT dan DHKP di Kab Cilacap;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perad Kab Cilacap No 9 tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendistribusian yang tercantum dalam Lampiran yang meliputi pendistribusian melalui kecamatan dan pendistribusian langsung ke WP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- 6 hlm
|