Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 158 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pemacu Atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Kecamatan Dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Desa/Kelurahan Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 158 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pemacu Atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Kecamatan Dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Desa/Kelurahan Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
158
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.158
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kecamatan dan Pemberian Pemacu Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan