PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 360, BD. No. 2020/360, LL Kota Tual : 8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 761 Tahun 2020
PENETAPAN PENGURUS FORUM AlfAK BUTTA SAL'EWANGANG SEKABUPATEN MAROS MASA BAKTI TAhlTN 2020 - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 761, LEMBAR DAERAH KAB MAROS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PENGURUSAN FORUM ANAK BUTTA SALEWANGANG SEKABUPATEN MAROS MASA BAKTI TAHU 202 2021
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dijaga .1-:ehorrnatan, martabat dan harga dirinya secara wajar, proporsional baik secara hukum, ekonomi, politik. sosial dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golologan
b. bahwa Pemenntah Kabupaten Maros menjamin dan
memberikan perlindungan kepada anak dan hak-hak sebagai anak agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berprestasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Forum Anak Kabupaten Maros di 5 (lima klaster pendukung terciptanya Kabupaten La.yak Anak �KLA) Kabupaten Maros, maka perlu menetapkan Pengurus Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros Masa Bakti Tahun 2020 - 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu diditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Unda:ng-Undang 1omor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3886 .
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Ne-tara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan ��.dang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terrta no PPn1h::lh�n At-..,.o 11......t--- t T- ...J_
2002 tenta-ig Perlindurigan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5231); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-undang Nomcr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679';
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5881); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
_8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6403);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20: 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pengesahan Amandement To Article 43 Paragraph 2 of The Convention On The Rights of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak,
12. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentangRencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganTrafficking Perempuan dan Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran �aerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peratura.Ii Daerah KabupatenMares Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
BAB 1 Menetapkan Pengurus Forum Anak Butta Salewangang Se Kabupaten Maros Masa Bakti Tahun 2020 - 2021 dengan Susunan Personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
BAB 2 Pengurus Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros
BAB 3 proses pengambilan keputusa.i di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
KEPUTUSAB BUPATI MAROS NOMOR 761/266/IV/2-21
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 900 Tahun 2020
PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANOANI SURAT PENYEDIAAN DANA DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENYEDIAAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020, perlu ditunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 20, Tarnbahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020.
1 MENUNJUK DAN MEMBERI WEWENANG
2 TUGAS PEJABAT PENGELOLAAN
3 FUNGSI DAN WEWENANG
4 BENDAHARA UMUM
5 BIAYA YANG DIPERLUKAN
6 KEPUTUSAN BUPATI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
PERUBAHAN - Pinjaman - Likuiditas - Jangka Pendek - Bank Umum - Konvensional
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/5/PBI/2020, LN.2020/NO.124, TLN NO.6508, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; dan Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/11/2020, BN.2020/No.1538, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 8/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENATAUSAHAAN IZIN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DENGAN LUAS DI BAWAH 100 KM2 (SERATUS KILOMETER PERSEGI)
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 53/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1166, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan investasi dan
berusaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah
100 km2 (Seratus Kilometer Persegi);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah
100 km2 (Seratus Kilometer Persegi);
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengubah ketentuan umum Di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni angka 1a, dan di antara angka 9 dan angka 10
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 4A
Mengubah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5\
Mengubah ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 13
Mengubah ketentuan Pasal 15 dan diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 15A dan Pasal 15B
Mengubah ketentuan Pasal 16, 17, 19 dan Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Mengubah Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan
Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas
di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 276)
32 halaman dengan lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4988/2020 tentang Penetapan Standar Laboratorium Bergerak (Mobile Laboratorium) Biosafety Tingkat 2 untuk Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/12410/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 64/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1667, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada gubernur, Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah, Pelimpahan dan/atau Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kewajiban penyampaian laporan pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan intern, penarikan kembali pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 75/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1696, jdih.kkp.go.id; 11 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau Dan Penyuluhan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat