Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat