Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Warisan Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; Warisan Budaya yang dapat berupa benda, bangunan,struktur, kawasan, dan situs, perlu mendapatkan kepastian hukum agar dapat dilestarikan dengan sebaik-baiknya
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012
Materi Pokok: Penetapan dan penghapusan Warisan Budaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penetapan dan penghapusan Warisan Budaya; meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Warisan Budaya dan upaya pelestariannya; dan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian Warisan Budaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036;
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 59);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 69).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 59) diubah yaitu :
1. Semua kalimat :
a. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman diubah sehingga berbunyi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang;
b. Tim Cagar Budaya diubah sehingga menjadi Tim Ahli Cagar Budaya;
c. Kepala Bagian Tata Usaha diubah sehingga berbunyi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 11 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu angka 7, angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a);
3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 14 angka 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a);
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.10 Tahun 2009 ;3.UU No.11 Tahun 2010 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.36 Tahun 2010 ;6.PP No.52 Tahun 2012 ;7.PP No.63 Tahun 2014 ;8.PP No.64 Tahun 2014 ;9.PMKP No.PM.88/HK.501/MKP/2010;10.PMKP No.PM.89/HK.501/MKP/2010;11.PMKP No.PM.90/HK.501/MKP/2010;12.PMKP No.PM.91/HK.501/MKP/2010 ;13.PMKP No.PM.93/HK.501/MKP/2010 ;14.PMKP No.PM.94/HK.501/MKP/2010 ;15.PMKP No.PM.95/HK.501/MKP/2010 ;16.PMKP No.PM.96/HK.501/MKP/2010 ;17.PMPEK No. 1 Tahun 2014;18.PMPEK No.1 Tahun 2014 ;19.PMPEK No.2 Tahun 2014 ;20.PMPEK No.3 Tahun 2014 ;21.PMPEK No. 4 Tahun 2014 ;22.PMPEK No.5 Tahun 2014 ;23.PMPEK No.11 Tahun 2014 ;24.PMPEK No.12 Tahun 2014 ;25.PMPEK No.13 Tahun 2014 ;26.PMPEK No.14 Tahun 2014 ;27.PMPEK No.16 Tahun 2014 ;28.PMPEK No.17 Tahun 2014 ;29.PMPEK No.18 Tahun 2014 ;30.PMPEK No.19 Tahun 2014 ;31.PMPEK No.24 Tahun 2014;32.PMPEK No. 25 Tahun 2014 ;33.PMPEK No.26 Tahun 2014;34.PMPEK No. 27 Tahun 2014 ;35.PMPEK No.28 Tahun 2014;36.PMPEK No.30 Tahun 2014 ;37.PMPEK No.7 Tahun 2015 ;38.Perda No.7 Tahun 2005 ;39.Perda No. 8 Tahun 2005 ;40.Perda No.7 Tahun 2010 ;41.Perda No.7 Tahun 2016 ;42.Perda No.6 Tahun 2012 ;43.Perda No.8 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.subjek,objek dan tempat pendaftaran TDU par;3.persyaratan TDU par;4.tahapan;5.verifikasi permohonan TDU par;6.penertiban dan penolakan TDU par;7.pembekuan sementara dan pembatalan;8.kewajiban dan larangan pengusaha;9.masa berlaku daftar ulang TDU par;10.penyelenggaraan pelayanan TDU par;11.operasional, usaha pariwisata12.pembinaan,pengendalian dan pengawsan;13.sanksi administratif;14.pendanaan;15.pelaporan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pada Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa usaha di Kota Semarang, khususnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa berdasarkan dalam ketentuan Paal 34 Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, perlu meninjau kembali tarif tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Perubahan Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2010; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang struktur dan besaran perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang brand pariwisata daerah kota singkawang
ABSTRAK:
Singkawang tumbuh dan berkembang menjadi Kota Pariwisata, untuk mendukung pengembangan kepariwisataan Kota Singkawang diperlukan identitas pariwisata dengan sebuah Brand sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikota terkait.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016, Perwalikota No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Warna dan Ukuran, Penggunaan Brand Pariwisata Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
4 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
- Sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
- Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek wisata berbasis pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
- Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi proyek
percontohan bagi kawasan lainnya.
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran, dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pemanfaatan dan pengembangan, kawasan desa wisata, serta pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
7 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UUU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat