Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 93 Tahun 2017

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Pariwisata; 2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; dan q.butir informasi lain; 3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata sesuai dengan beban kerja jabatan; 4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 93 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD.2017/No.93
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan