TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA - TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha
Pariwisata, menyebutkan bahwa Bupati dapat menetapkan
jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang
usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46
Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13, penambahan ayat (5) Pasla 24, perubahan ayat 91) Pasal 20.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017 diubah.
- 5 hal
|