Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, kelembagaan desa wisata, penetapan desa wisata, klasifikasi desa wisata, pengembangan desa wisata, pengembangan daya tarik desa wisata, usaha pariwisata pada desa wisata, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, forum komunikasi desa wisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat