Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah . Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015.
UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005;Peraturan Bersama Mendagri; Peraturan Mendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Isi Dan Uraian RPJM Daerah;
5. Sistematika;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2014
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang menyatakan bahwa kelompok kerja pengarusutamaan gender kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana aksi daerah pengarusutamaan gender di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan rencana aksi daerah pengarusutamaan gender kabupaten solok selatan tahun 2020 dengan peraturan bupati;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 15 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat VI Bab, 8 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan; Bab III Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab IV SIstematika; Bab V Pemantauan dan Evaluasi; Bab VI Ketentuan Penutup. Rencana aksi daerah pengarusutamaan gender merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dalam
pelaksanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang
berkesinambungan serta rnenjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
Pemerintah Daerah setian tahun, maka waiib
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
201 7
RKPD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 adalah Dokumen
Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan
sebagai pedoman dalarn penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 50 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 8 Tahun 2017;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2019;
(1) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan RIPPARKAB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2022 Nomor 284
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memperpanjang izin memperkerjakan tenaga kerja asing, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagai pendapatan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah; bahwa dalam pelaksanaan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; Permen Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021; Perda No. 13 Tahun 2011;
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Sasaran Retribusi atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab III Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan nasional sebagaimana disebutkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka percepatan capaian program pembangunan sebagaimana yang telah tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026, perlu adanya tim percepatan pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan Jandasan dan kepastian hukum terhadap tim percepatan pembangunan daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 2);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan;
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Bab IV Keanggotaan, Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Sekretariat;
Bab VII Mekanisme Kerja;
Bab VIII Pendanaan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat