Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Sasaran Retribusi atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab III Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat