(1) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi: a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan. (2) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan RIPPARKAB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat