PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PIHAK KETIGA LAINNYA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Ketiga lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
17. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Pihak Ketiga Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene di pandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kab Majene ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4/PD/1978.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip dan pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
memcabut berlakunya Perbup Kabupaten Majene No.37.a tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Serba Usaha kabupaten Majene.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , .Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 , .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan
c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan;
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang
kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian
berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kabupaten Solok Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 200 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumareta Barat Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGTUR TENTANG PENANAMAN MODAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN MODAL
3. KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
4. PENINGKATAN PENANAMAN MODAL
5. KETENAGAKERJAAN
6. PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
7. PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
8. SANKSI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2005, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun
2010, Peraturan Bupati GunungMas. Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terjadi koreksi dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sehingga dilakukan revisi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PERMODALAN
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 65);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 124);
c. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 214);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 187.a);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 218),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Mengubah
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perekonomian di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat