Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.-
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan