Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat