Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Pihak Ketiga Lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
12 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 114
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan