PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PIHAK KETIGA LAINNYA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Ketiga lainnya.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
17. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Pihak Ketiga Lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
- 14
|