Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENAMAAN RUPABUMI
ABSTRAK:
a. bahwa nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kota Probolinggo karena dibaca, dilafalkan, ditulis dan diingat oleh masyarakat;
b. bahwa penamaan rupabumi harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penamaan Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Perubahan Pemanfaatan Lahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2001 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Ruang Lingkup Penamaan rupabumi;
3. Prinsip pemberian nama rupabumi;
4. Prosedur Pengusulan;
5. Prosedur dan Penetapan;
6. Kepanitiaan;
7. Koordinasi;
8. Pelaporan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara digolongkan menjadi pembiayaan pembangunan untuk pekerjaan standar dan non standar dan dituangkan dalam dokumen pembiayaan yang terdiri atas komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan konstruksi dan kegiatan pengelolaan proyek/kegiatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2017, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang Lingkup; Pengaturan Penyelenggaraan; Klasifikasi Bangunan gedung negara/daerah; Standar Luas Bangunan Gedung Negara; Standar Harga Satuan; Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan tertentu; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 tentang harga Satuan Bangunan Gedung Negara
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Tahun 2018/ No. 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Magelang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (6) Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengusulan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual, penerapan dan penilaian inovasi daerah, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018
PERWALI Kota Bekasi No. 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikat Laik Fungsi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Sertifikat Laik Fungsi.
Dasar Hukum Dari Peraturan Walikota Medan ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.2 Tahun 2017 ; UU No.28 Tahun 2002 ; UU No.38 Tahun 2004 ; UU No.26 Tahun 2007 ; UU No.32 Tahun 2009 ; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.20 Tahun 2011 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.36 Tahn 2005 ; PP No.26 tahun 2008 ; PP No.15 Tahun 2010 ; PerPres No.73 Tahun 2011 ; PERMENPU N29/PRT/M/2006 ; PERMENPU No.30/PRT/2006 ; PERMENPU No. 06/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.25PRT/2007 ; PERMENPU No.25/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.26/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.45/PRT/M/2007 ; PERMENPU No.24/PRT/M/2008 ; PERMENPU No.25/PRT/M/2008 ; PERMENPU NO.26 /PRT/M/2008 ; PERMENPU No.20/PRT//2009 ; PERMENPU No.16/PRT/M/2010; PERMENPU No.17/PRT/M/2010 ; PERMENPU No.18/PRT/M/2010 ; PERMENDAGRI No.32 TAHUN 2010 ; PERMENPU No.20/PRT/M/2011 ; PERMENPUPR No. 05/PRT/M/2016 ; PERDA Kota Medan No.13 Tahun 2011 ; PERDA Kota Medan No.2 Tahun 2012 ; PERDA Kota Medan No.5 Tahun 2012 ; PERDA Kota edan No.1 Tahun 2015 ; PERDA Kota Medan No.2 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Medan Ini mengatur tentang ketentuan umum, Ketentuan ketentuan mengenai SLF, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
32 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARDISASI PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga ,mengembangkan serta melestari kan fungsi lingkungan hidup perlu pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan bangunan gedung hijau dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
-bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau , Walikota perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan dan pengelolaaan bangunan gedung hijau di Kota Pariaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Standardisasi Penyelenggaraan dan Pengelolaan Bangunan Gedung Hijau di Kota Pariaman;
- Undang undang Nomor 28 tahun 2002
- Undang-Undang nomor 26 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013
kriteria dan persyaratan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan bangunan gedung hijau; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraaan dan pengelolaan bangunan gedung hijau;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 33 TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2018
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 369
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan Walikota ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 125), dan dalam rangka mempercepat dan memperpendek mata rantai proses perizinan Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2014; Permen PUPR No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Pemberian IUJK; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Wewenang dan Penandatanganan Pemberian IUJK; Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku; Pembinaan dan Pengawasan dan Bentuk dan Jenis Format Perijinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, terkait perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Vndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kata Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB VI BAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABVII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTANSI DAERAB YANG MEMBERIKAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABVIII PERBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB X SISTEM INFORMASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 26
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat