IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 369
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan Walikota ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 125), dan dalam rangka mempercepat dan memperpendek mata rantai proses perizinan Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2014; Permen PUPR No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Pemberian IUJK; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Wewenang dan Penandatanganan Pemberian IUJK; Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku; Pembinaan dan Pengawasan dan Bentuk dan Jenis Format Perijinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
- 8 Halaman
|