Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Tapak (Site Plan), Perjanjian Pemenuhan Kewajiban, Ketentuan Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tim Verifikasi, Pengalihan Lokasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pengawasan dan Pengendalian, Jenis dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat