Pemberian-Santunan-Kematian-KTP-KIA-WNI
2011
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD.2011/NO.50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.99 Tahun 2010 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia Dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2010 tentangh Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) DAN Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2011, maka perlu adanya penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2010;
- Materi Pokok:Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2010, yaitu mengatur tentang persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian:
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2010 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2011
- Jumlah Halaman: 4 hlm.
|