Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 50 Tahun 2011

Perubahan Perwali Yogyakarta No.99 Tahun 2010 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia Dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok:Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2010, yaitu mengatur tentang persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2011 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.99 Tahun 2010 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia Dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.50
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 99 Tahun 2010 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan