pelayanan-kependudukan
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2011/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011
perihal Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir
Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, serta untuk mempercepat
pencapaian "Pencana Strategis Nasional 2011 :· Semua Anak
Indonesia Tercatat Kelahirannya", maka perlu meninjau kembali
dan merevisi PeraturanWalikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 , Keputusan Presiden Namor 88 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kata Semarang Namor 2 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kata Semarang Namor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Walikata Semarang Namor 2A Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kata Semarang Namor
2 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikata Semarang Namor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yaitu tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
- Peraturan Walikata Semarang Namor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
- 4 hlm
|