Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikata Semarang Namor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yaitu tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 November 2011
Tanggal Pengundangan
01 November 2011
Tanggal Berlaku
01 November 2011
Sumber
BD.2011/No.41
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan