Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2011

Perubahan Atas Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2009, diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran IV angka 4: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pertama kali karena proses kedatangan antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi; Ketentuan Lampiran IV angka 5: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang/rusak; Ketentuan dalam Lampiran IV angka 6: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perpanjangan atau perubahan data; Ketentuan Lampiran IV angka 7: Penerbitan Surat Keterangan Pindah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.49
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 90 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan