Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2009, diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran IV angka 4: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pertama kali karena proses kedatangan antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi; Ketentuan Lampiran IV angka 5: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang/rusak; Ketentuan dalam Lampiran IV angka 6: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perpanjangan atau perubahan data; Ketentuan Lampiran IV angka 7: Penerbitan Surat Keterangan Pindah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat