ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat optimal perlu menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pada Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43 ayat (6), Pasal 46, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 60 ayat (6), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), Pasal 63 ayat (4), Pasal 64, Pasal 66 ayat (4), pasal 69, Pasal 70 ayat (2), Pasal 71 ayat (6), Pasal 78 ayat (6), Pasal 80 ayat (9), Pasal 82 ayat (5), Pasal 85, Pasal 89, Pasal 91 ayat (3), Pasal 97 ayat (4), Pasal 104 ayat (4), Pasal 109, Pasal 116 ayat (2);
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Kewenangan Penyelenggara; Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
|