PEDOMAN - PEMESANAN - PEMBELIAN - TIKET - MELALUI - TOKO - DARING - UNTUK - PERJALANAN - DINAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2020/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemesanan Dan Pembelian Tiket Melalui Toko Daring Untuk Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, diperlukan upaya pengelolaan belanja perjalanan dinas yang lebih terencana dan selektif dalam pelaksanaannya, sehingga penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas akan menjadi lebih produktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan suatu pedoman dalam pemanfaatan E-marketplace bagi Perangkat Daerah Provinsi ,Iawa Barat untuk melakukan pemesanan dan pembelian tiket melalui toko daring untuk perjalanan dinas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemesanan dan Pembelian Tiket melalui Toko Daring untuk Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2109; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.9 Tahun 2108; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2018; Pergub No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.4 Tahun 2014; Pergub No.5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, telah diatur
mengenai pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang penguji/penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengembangan profesi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang formasi jabatan fungsional penguji mutu barang yang terdiri dari rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; uraian kegiatan; penghitungan formasi; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan, dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan jabatan fungsional; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan strategi yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem Merit di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dan jabatan lain yang strateginya berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tengah atau posisi lain yang dianggap strategis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, penetapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil meliputi kriteria memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta sehingga perlu kebijakan Daerah dalam pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang manajemen talenta PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi filosofi, strategi, metodologi dan proses teknologi impelementasi output keberlanjutan dan manajemen perubahan dalam kerangka manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menduduki jabatan pengawas, administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
6 halaman; Lampiran 27 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa tambahan penghasilan dan kompensasi uang makan
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
1341-Org/2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
245-Org/2020, yang saat ini perlu dilakukan peninjauan
kembali menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2019
Terdiri dari 20 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pendanaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pertanggungjawaban penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana telah drubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pernerintah Nemer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6-3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6);
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 81)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Tenaga Kontrak, Tenaga Ahli DPRD, Pengurus PKK di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi-Komisi Daerah dan Pejabat/Petugas lain yang dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai motor penggerak pembangunan di dalam era reformasi birokrasi sehingga Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan tanah air dan untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kerja, perlu diberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kriteria yang ditentukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kategori, Peringkat dan Bentuk Penghargaan;
3. Persyaratan dan tata Cara Pengusulan;
4. Tim Penilai;
5. Tahapan Seleksi;
6. Bobot Penilaian;
7. Penetapan Pemenang;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR - 56 - 2020 - NOMENKLATUR - JABATAN - PELAKSANA - BAGI - PNS - PADA - PERANGKAT - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2021/No.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 56 Tahun 2020. Dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur, tugas pokok dan fungsi pada beberapa Perangkat Daerah mengalami perubahan yang berimplikasi pada perubahan atas Peraturan Gubernur sebagaimana termaksud. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.41 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran huruf A, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, Q, S, T, Z, DD, FF, GG, HH, LL, MM, NN, OO, PP, QQ, RR, SS, dan TT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
37 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA-KETENTUAN PENGISIAN DAFTAR HADIR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pembinaan melalui pengisian daftar hadir; Pergub Kalimantan Timur No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga harus diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.32 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Jam kerja;
b. Apel Pagi dan Apel Tanggal 17;
c. Pengisian daftar hadir;
d. Penanggung Jawab dan Mekanisme Rekapitulasi Absensi;
e. Pelaporan daftar hadir; dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Pergub No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 20 tahun 2020 tentang kode etik pegawai aparatur sipil negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/NO.04
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin serta untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil, maka pelaksanaan kode etik aparatur sipil negara perlu dilakukan penambahan kode etik dalam berperilaku yang patut dilakukan oleh pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan perilaku yang profesional.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU tahun 1945; UU no. 38 tahun 2000; UU no. 5 tahun 2014; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no. 11 tahun 2020; UU no. 30 tahun 2014; PP no. 42 tahun 2004; PP no. 53 tahun 2010; PP no. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no. tahun 2020; PERMENDAGRI no. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI no. 120 tahun 2019; PERGUB no. 20 tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 20 tahun 2020 tentang kode etik pegawai aparatur sipil negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat