Peraturan ini tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kategori, Peringkat dan Bentuk Penghargaan; 3. Persyaratan dan tata Cara Pengusulan; 4. Tim Penilai; 5. Tahapan Seleksi; 6. Bobot Penilaian; 7. Penetapan Pemenang; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat