Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang manajemen talenta PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi filosofi, strategi, metodologi dan proses teknologi impelementasi output keberlanjutan dan manajemen perubahan dalam kerangka manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menduduki jabatan pengawas, administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat