PEDOMAN - PEMESANAN - PEMBELIAN - TIKET - MELALUI - TOKO - DARING - UNTUK - PERJALANAN - DINAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2020/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemesanan Dan Pembelian Tiket Melalui Toko Daring Untuk Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, diperlukan upaya pengelolaan belanja perjalanan dinas yang lebih terencana dan selektif dalam pelaksanaannya, sehingga penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas akan menjadi lebih produktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan suatu pedoman dalam pemanfaatan E-marketplace bagi Perangkat Daerah Provinsi ,Iawa Barat untuk melakukan pemesanan dan pembelian tiket melalui toko daring untuk perjalanan dinas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemesanan dan Pembelian Tiket melalui Toko Daring untuk Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2109; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.9 Tahun 2108; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2018; Pergub No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.4 Tahun 2014; Pergub No.5 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- 10 Hlm.
|