Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Inventaris Kantor di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terlaksanannya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggungjawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang inventaris kantor di lingkungan Sekretariat Daerah kab. Bener Meriah, agar tercpai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian niali; bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib barang barang inventaris kantor di lingkungan Sekretariat Daerah kab. Bener Meriah, diperlukan suatu kemanan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang inventaris kantor di lingkungan ekretariat Daerah kab. Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengemanan dan Pemeliharaan; Penghapusan dan Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; TGR; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERDA No.18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Maksud dan Tujuan, Tanda Nomor Kendaraan Dinas, Tanda Kendaraan Dinas Roda Dua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan guna pelaksanaan lelang tanah Pemerintah Daerah berupa Tanah Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan perlu disusun pedoman pelaksanaan lelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Harga Standar Lelang dan Tempat Standar Lelang
Bab IV Panitia Lelang
Bab V Peserta Lelang
Bab VI Pengumuman dan Pendaftaran Peserta Lelang
Bab VII Pelaksanaan Lelang
Bab VIII Penentuan Pemenang Lelang
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda Bengkulu Utara 6/2016.
Materi Pokok: Ruang lingkup peraturan ini adalah: Tata cara pemusnahan dan tata cara penghapusan BMD. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa , perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan
Bab III Tukar Menukar
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda Bengkulu Utara 6/2016.
Materi Pokok: Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMD yang berlebihan atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda bengkulu Utara 6/2016.
Materi Pokok: Hibah barang milik daerah milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan :
a. sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat non komersial;
f. penyelenggaraan pemerintahan pusat/ Pemerintah daerah/ Pemerintah desa
Barang milik daerah yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2016/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan
tertib administrasi serta mendorong kelancaran distribusi
barang yang diperdagangkan maka perlu adanya
pembinaan dan pelaporan Tanda Daftar Gudang;
b. bahwadengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo perlu mengatur Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda
Daftar Gudang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5231);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/
PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan
Pembinaan Gudang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup digolongkan atas:
a. gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai
dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus
enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik);
b. gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas antara 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai
dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu
enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3
(sembilan ribu meter kubik);
c. gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan
ribu meter kubik);
d. gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh
ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton
(lima ratus ton);
(3) Gudang terbuka berupa gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1.000 m2 (seribu meter persegi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat