Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016

Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka. (2) Gudang tertutup digolongkan atas: a. gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik); b. gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: 1. luas antara 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); c. gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: 1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); d. gudang tertutup golongan D, dengan kriteria: 1. gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan 2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton); (3) Gudang terbuka berupa gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 September 2016
Tanggal Pengundangan
21 September 2016
Tanggal Berlaku
21 September 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.27
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan