Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka. (2) Gudang tertutup digolongkan atas: a. gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik); b. gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: 1. luas antara 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); c. gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: 1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); d. gudang tertutup golongan D, dengan kriteria: 1. gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan 2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton); (3) Gudang terbuka berupa gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat