Materi Pokok: Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMD yang berlebihan atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat