Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengemanan dan Pemeliharaan; Penghapusan dan Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; TGR; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat