PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (S5) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 287). Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial yang dapat dipungut secara efektif dan efisien. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Ambon, perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023
perubahan - besaran - tarif - retribusi - penyediaan - dan - atau - penyedotan - kakus - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2023/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus telah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2011 Dan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di wilayah Kota Banjar, perlu adanya Perubahan Tarif Besaran Tarif retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus maka perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Retribusi, Perubahan Besaran Tarif, Sarana Pungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan sudah tidak sesuai dengan harga bahan habis pakai sehingga akan menyebabkan kerugian pada Laboratorium Kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wall Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Kota Tegal sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
37 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantal Amal
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pelestarian, pengembangan, pembangunan, serta pemeliharaan tempat rekreasi dan pariwisata, sekaligus menyesuaikan tarif retribusi sesuai Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memperbolehkan peninjauan tarif retribusi maksimal setiap tiga tahun melalui Peraturan Wali Kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini menetapkan tarif retribusi untuk Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal dengan besaran Rp10.000,- per orang untuk setiap kali masuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Perwali ini secara tidak langsung mengubah Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terkait tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023
pengurangan - ketetapan - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - tahun - pajak - 2023 - dengan - adanya - kenaikan - nilai - jual - objek - pajak - bumi - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2023/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 Dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Perwali tentang Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 706, TBD No. 188
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah yang bertujuan
meningkatkan dan mencapai pemerataan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Gedung
Serbaguna, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi
Gedung Serbaguna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna Tahun 2022 pada Kota Tegal sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat