Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pemacu atas
Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian
pemacu atas prestasi pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Pemacu atas
Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15
Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Pemacu tas
Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penerima Pemacu; Sumber dan Bentuk; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF
DALAM PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun
2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun
2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam
pemanfaatan ruang untuk:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuaJ.
dengan arahan rencana tata ruang;
b. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
untuk mendorong peningkatan investasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa parkir, perkembangan harga dan perekonomian daerah, tarn Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir. ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Tempat Khusus Parkir, Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 .
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Meliputi : Ketentuan Umum, Pasal 2.Peraturan Bupati ini Tarif Retribusi Parkir sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011; Pasal 3. berlakunya Peraturan Bupati ini maka tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir selanjunya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati; Pasal 4. tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 105 Tahun 2017
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1165)
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 105, BN.2017/NO.1582, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran
serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah,
perlu dilakukan dengan cara sistem online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Online Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sistem pelaporan pajak online, tata cara pelaporan, pembayaran dan penyetoran pajak online, penempatan alat/sistem peekam data transaksi usaha, hak, kewajiban dan larangan, sistem terintegrasi pajak dan sistemlain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan masih adanya piutang dan denda retribusi lzin Gangguan yang sudah kedaluwarsa perlu diatur pedoman tata
cara penghapusan piutang dan denda retribusinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan yang sudah Kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi izin gangguan yang sudah kedaluwarsa yang memuat kewajiban, pokok retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak, sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STRD, SKRD dan SKRDKB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan ; Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020 yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija, Kepala Daerah dapat
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak; bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai dual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 yang
mengakibatkan kenaikan Nilai dual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga
berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang
secara signifikan, maka dipandang perlu adanya
pemberian stimulus sebagai perangsang bagi Wajib
Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB P-2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 83 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat