stimulus pajak bumi dan bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2021/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija, Kepala Daerah dapat
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak; bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai dual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 yang
mengakibatkan kenaikan Nilai dual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga
berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang
secara signifikan, maka dipandang perlu adanya
pemberian stimulus sebagai perangsang bagi Wajib
Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB P-2 dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 83 Tahun 2020 dicabut.
- 12 hlm
|