Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 105 Tahun 2022

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan yang Sudah Kedaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi izin gangguan yang sudah kedaluwarsa yang memuat kewajiban, pokok retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak, sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STRD, SKRD dan SKRDKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan yang Sudah Kedaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 Nomor 105
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan