Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Meliputi : Ketentuan Umum, Pasal 2.Peraturan Bupati ini Tarif Retribusi Parkir sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011; Pasal 3. berlakunya Peraturan Bupati ini maka tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir selanjunya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati; Pasal 4. tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.105
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan