Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Meliputi : Ketentuan Umum, Pasal 2.Peraturan Bupati ini Tarif Retribusi Parkir sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011; Pasal 3. berlakunya Peraturan Bupati ini maka tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir selanjunya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati; Pasal 4. tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat